Ketua pengurus PGRI Kabupaten Sampang H. Muzakki menghadiri acara Pembinaan Keprofesian dan Keorganisasian di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang, Kamis 12 Januari 2022. Acara ini dipimpin langsung oleh Kacabdin Ali Afandi, S.Pd, MT dan di hadiri oleh 80 peserta dari MKKS SMA SMK Negeri dan Swasta.
Dalam pengarahannya Kacabdin memberikan penguatan agar seluruh guru di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang aktif dalam organisasi profesi seperti PGRI, “Saya menghimbau agar guru SMA SMK dapat berkolaborasi dengan guru tingkat TK, SD, SMP melalui wadah organisasi PGRI”. Kacabdin juga memberikan arahan agar SMA SMK tidak perlu membentuk cabang khusus karena akan membuat ekslusif dan tidak menyatu. PGRI adalah organisasi yang terbuka untuk semua guru baik negeri ataupun swasta.
Sementara itu, ketua pengurus PGRI Kabupaten Sampang memberkan penjelasan bahwa dalam struktur kepengurusan PGRI terdiri dari guru-guru yang mewakili TK, SD, SMP dan juga SMA, “ Pengurus kami merupakan gabungan dari semua elemen dari sekolah tingkat dasar, menengah sampai dengan perguruan tinggi” pungkasnya.
Pengurus PGRI memberikan penjelasan terkait dengan peran PGRI sebagai organisasi profesi, organisasi perjuangan dan organisasi ketenagakerjaan yang diimplemantasikan dalam berbagai program seperti melaksanakan workshop atau diklat, lomba inovasi pembelajaran, couching clinic PGP, Anugerah guru prima dan apresiasi prestasi guru dan siswa. disamping itu juga melalui LKBH, PGRI melakukan advokasi dan perlindungan terhadap profesi guru.
Guru yang menjadi anggota PGRI memiliki kewajiban untuk membayar iuran anggota sebesar Rp 10.000 dengan rincian sebagai berikut:
PB PGRI Pusat Rp. 800
PGRI Provinsi Rp. 1.200
PGRI Kabupaten Rp. 2.000
PGRI Cabang Rp. 2.000
YPLP/Olah Raga Rp. 500
Dana Kesejahteraan Rp. 3.500
Disamping kewajiban, anggota PGRI juga memiliki hak seperti dana kesejahteraan seperti:
Anggota Pensiun Rp. 600.000
Anggota Meninggal Rp.750.000
Kematian Suami/Istri Rp.500.000
Kematian Anak Rp. 300.00
Hidup Guru
Hidup PGRI
Soidaritas…yes
Leave a Reply