Pembinaan Keprofesian dan Keorganisasian

Ketua pengurus PGRI Kabupaten Sampang H. Muzakki menghadiri acara Pembinaan Keprofesian dan Keorganisasian di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang, Kamis 12 Januari 2022. Acara ini dipimpin langsung oleh Kacabdin Ali Afandi, S.Pd, MT dan di hadiri oleh 80 peserta dari MKKS SMA SMK Negeri dan Swasta.

Dalam pengarahannya Kacabdin memberikan penguatan agar seluruh guru di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang aktif dalam organisasi profesi seperti PGRI, “Saya menghimbau agar guru SMA SMK dapat berkolaborasi dengan guru tingkat TK, SD, SMP melalui wadah organisasi PGRI”. Kacabdin juga memberikan arahan agar SMA SMK tidak perlu membentuk cabang khusus karena akan membuat ekslusif dan tidak menyatu. PGRI adalah organisasi yang terbuka untuk semua guru baik negeri ataupun swasta.

Sementara itu, ketua pengurus PGRI Kabupaten Sampang memberkan penjelasan bahwa dalam struktur kepengurusan PGRI terdiri dari guru-guru yang mewakili TK, SD, SMP dan juga SMA, “ Pengurus kami merupakan gabungan dari semua elemen dari sekolah tingkat dasar, menengah sampai dengan perguruan tinggi” pungkasnya.

Pengurus PGRI memberikan penjelasan terkait dengan peran PGRI sebagai organisasi profesi, organisasi perjuangan dan organisasi ketenagakerjaan yang diimplemantasikan dalam berbagai program seperti melaksanakan workshop atau diklat, lomba inovasi pembelajaran, couching clinic PGP, Anugerah guru prima dan apresiasi prestasi guru dan siswa. disamping itu juga melalui LKBH, PGRI melakukan advokasi dan perlindungan terhadap profesi guru.

Guru yang menjadi anggota PGRI memiliki kewajiban untuk membayar iuran anggota sebesar Rp 10.000 dengan rincian sebagai berikut:

PB PGRI Pusat           Rp. 800

PGRI Provinsi            Rp. 1.200

PGRI Kabupaten       Rp. 2.000

PGRI Cabang            Rp. 2.000

YPLP/Olah Raga       Rp. 500

Dana Kesejahteraan Rp. 3.500

Disamping kewajiban, anggota PGRI juga memiliki hak seperti dana kesejahteraan seperti:

Anggota Pensiun         Rp. 600.000

Anggota  Meninggal   Rp.750.000

Kematian Suami/Istri  Rp.500.000

Kematian  Anak          Rp. 300.00

Hidup Guru

Hidup PGRI

Soidaritas…yes

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*