Keanggotaan

Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Keanggotaan berakhir :

  1. atas permintaan sendiri,
  2. karena diberhentikan, atau
  3. karena meninggal dunia

(1) Setiap anggota berkewajiban:
• Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
• Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
• Melaksanakan program organisasi secara aktif.
(2) Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

(1) Setiap anggota mempunyai:
• hak bicara;
• hak suara;
• hak memilih;
• hak dipilih;
• hak membela diri;
• hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
• hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
(2) Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.