Uraian Tugas Pengurus Cabang

A. KETUA      :

  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Keputusan-keputusan Konggres, Konggres Luar Biasa, Konferensi Pusat, Konferensi PGRI Jatim, Konferensi Kerja PGRI Jatim, Konferensi PGRI Kabupaten Sampang, Konferensi PGRI Kerja Kabupaten Sampang dan Rapat-rapat Pengurus PGRI Kabupaten Sampang.
  2. Melaksanakan Program Kerja Organisasi, baik Program Kerja Nasional, Program Kerja PGRI Provinsi Provinsi Jawa Timur, Program Kerja PGRI Kabupaten Sampang dan Progarm Kerja Cabang PGRI.
  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas semua Pengurus PGRI Ranting.
  4. Menegakkan disiplin organisasi.
  5. Mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan organisasi.
  6. Bersama dengan Pengurus Harian, bertanggung jawab mewakili organisasi dengan pihak lain.
  7. Bersama Sekretaris menanda tangani surat-surat.
  8. Mempertanggung jawabkan kegiatan PGRI Kabupaten Sampang, sesuai dengan AD / ART.
  9. Mengkoordinasikan, memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap  :
  10. Bidang Organisasi dan Kaderisasi
  11. Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
  12. Bidang Informasi dan Komunikasi
  13. Bidang Penelitian dan Pengembangan
  14. Bidang Pendidikan dan Pelatihan

B. WAKIL KETUA   :

  1. Bersama Ketua bertanggung jawab terhadap kelancaran jalannya organisasi.
  2. Membantu ketua dalam melaksanakan kepemimpinan organisasi.
  3. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
  4. Atas dasar musyawarah, dapat menggantikan kedudukan Ketua, apabila Ketua berhalangan menjalankan kewajibannya.
  5. Mengkoordinasikan, memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap :
  6. Pengembangan Karier dan Profesi
  7. Bidang Kerohanian.
  8. Bidang Pemberdayaan Perempuan.
  9. Bidang Pengembangan Kesenian Kebudayaan dan Olah Raga.
  10. Bidang Pengabdian Masyarakat.
  11. Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.

C. SEKRETARIS :

  1. Menyusun Program Kerja Tahunan Sekretaris.
  2. Membimbing / membina penyusunan Program Kerja Tahunan Program Kerja Tahunan Pengurus PGRI Kabupaten Sampang, Anak Lembaga dan Badan-Badan Khusus.
  3. Melaksanakan / Membina Urusan surat menyurat yang meliputi surat keluar, surat masuk, ekspedisi, kearsipan dan dokumen-dokumen organisasi.
  4. Melaksanakan / membina urusan Rumah Tangga Kantor yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan.
  5. Melaksanakan / membina kegiatan urusan pengadaan, pencatatan dan penyimpanan, pendistribusian, perawatan, inventarisasi dan penghapusan barang-barang organisasi.
  6. Melaksanakan / membina pengaturan dan penyediaan fasilitas rapat-rapat organisasi.
  7. Membuat / membina notulen rapat-rapat organisasi.
  8. Memberikan masukan demi kelancaran jalannya organisasi kepada Ketua / Wakil Ketua.
  9. Bersama Ketua / Wakil menandatangani surat keputusan organisasi, surat-surat berharga dan surat-surat penting lainnya.
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan kesekretariatan.
  11. Membina penyusunan dan penyampaian Program Kerja Pengurus PGRI Kabupaten Sampang, Anak Lembaga dan Badan Khusus.

D. WAKIL SEKRETARIS :

  1.  Membantu Sekretaris bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban tugas – tugas kesekretariatan yang meliputi :
  2. Penyusunan dan pelaporan program tahunan kesekretariatan, Pengurus PGRI Kabupaten Sampang, Anak Lembaga dan Badan Khusus.
  3. Urusan surat-surat.
  4. Urusan rumah tangga kantor.
  5. Fasilitas / kegiatan rapat – rapat.
  6. Pembuatan dan pembinaan notulen rapat.
  7. Membantu Sekretaris Umum membina penyusunan Program Kerja Tahunan Pengurus PGRI Provinsi, Anak Lembaga dan Badan Khusus.
  8. Memberikan masukan demi kelancaran jalannya organisasi kepada Ketua / Wakil Ketua.
  9. Atas dasar musyawarah dapat menandatangani Surat Keputusan organisasi, surat-surat berharga dan surat-surat penting lainnya, bersama Ketua / Wakil Ketua  apabila Sekretaris Umum berhalangan melaksanakan kewajibannya.
  10. Membantu Sekretaris menyusun dan menyampaikan laporan kesekretariatan.

E. BENDAHARA      : 

  1. Menyusun program tahunan bendahara.                           
  2. Menyusun RAPBO (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi) PGRI Cabang.
  3. Melaksanakan pengelolaan keuangan organisasi yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran pertanggung jawaban dan pembukuan sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
  4. Mengusahakan sumber-sumber dana yang tidak mengikat untuk kepentingan pembiayaan pelaksanaan program organisasi.
  5. Bersama Ketua / Wakil Ketua menandatangani bukti pengeluaran uang, kwitansi-kwitansi dan bukti-bukti lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan organisasi.
  6. Melaksanakan monitoring / pembinaan / verifikasi keuangan kepada bendahara / pengelola keuangan PGRI ditingkat Ranting.
  7. Bertanggungjawab terhadap kekayaan organisasi yang meliputi kekayaan barang bergerak dan tak bergerak.
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan Bendahara.

F. WAKIL BENDAHARA :

  1. Membantu Bendahara bertanggungjawab terhadap kelancaran, ketertiban tugas-tugas Bendahara sesuai prinsip akuntabilitas management yang terbuka.
  2. Atas dasar musyawarah bersama Ketua/Wakil Ketua menandatangani bukti-bukti pengeluaran uang, kwitansi-kwitansi dan bukti-bukti lainnya yang terkait dengan pengeluaran uang organisasi, apabila Bendahara berhalangan menjalankan tugasnya.
  3. Membantu  Bendahara menyusun dan menyampaikan laporan Bendahara.

  BIDANG-BIDANG :

  1. Bidang Organisasi & Kaderisasi :

  • Menyusun Program Kerja Bidang Organisasi dan Kaderisasi.
  • Membina dan meningkatkan kesadaran dan disiplin organisasi.
  • Membina dan mengembangkan kaderisasi organisasi.
  • Menumbuh kembangkan organisasi dalam rangka menampung aspirasi anggota.
  • Membina dan meningkatkan administrasi keanggotaan terus menerus.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Organisasi dan Kaderisasi.

  2. Bidang Ketenagakerjaan & Kesejahteraan :

  • Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Ketenagakerjaan & Kesejahteraan.
  • Membina  dan meningkatkan usaha-usaha kesejahteraan anggota dalam hal memperoleh hak-hak  kepegawaian.
  • Membina dan membimbing anggota dalam kapasitasnya sebagai anggota Serikat Pekerja.
  • Memprakarsai kerjasama dengan Serikat Pekerja yang lain dalam wadah KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia) dengan tetap berpegang pada jatidiri, sifat&semangat organisasi
  • Membina dan memperjuangkan pembakuan sistem penghargaan yang berkesinambungan baik guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berdedikasi tinggi.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Ketenagakerjaan dan kesejahteraan.

 3. Bidang Informasi dan Komunikasi :

  • Menyusun Program Keja Tahunan Bidang Informasi dan Komunikasi.
  • Mempersiapkan bahan informasi organisasi.
  • Menyusun jaringan informasi untuk memudahkan hubungan anggota / organisasi dengan pihak-pihak lain yang relevant dengan perjuangan organisasi.
  • Membantu pimpinan dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak/instansi dan organisasi seaspirasi, seperjuangan serta mitra kesejajaran di bidang kependidikan.
  • Berpartisipasi dalam program pemerintah/pemerintah daerah dibidang informasi dan komunikasi yang sejalan dengan semangat perjuangan organisasi.
  • menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Informasi dan Komunikasi.

 4. Bidang Penelitian dan Pengembangan :

  • Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Penelitian dan Pengembangan.
  • Melakukan penelitian terhadap pelaksanaan program dan pengembangan organisasi.
  • Menyusun analisa tentang kemajuan organisasi dan menetapkan perkiraan keadaan disesuaikan dengan pengembangan organisasi.
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan organisasi menuju modernisasi organisasi.
  • Melakukan dan mengembangkan pembinaan terhadap anggota dan Badan Pimpinan Organisasi ditingkat Ranting.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Penelitian dan Pengembangan.

 5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan :

  • Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
  • Membantu program pemerintah dalam usaha meningkatkan program pengembangan kualitas dan kuantitas pendidikan mulai Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi.
  • Memonitor pelaksanaan program pemerintah dan atau institusi pendidikan lainnya dalam usaha meningkatkan pengembangan kualitas dan kuantitas pendidikan.
  • Membantu / membina usaha-usaha meningkatkan mutu dan ketrampilan dan peran guru dalam mencerdaskan bangsa.
  • Membantu usaha pengembangan pendidikan di lingkungan pembinaan PPLP PGRI mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Perguruan Tinggi.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

 6. Bidang Pengembangan karier dan Profesi :

  • Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pengembangan Karier dan Profesi.
  • Melakukan dan mengembangkan pembinaan karier anggota.
  • mengumpulkan dan mengelola data informasi pengembangan karier dan profesi guru dan tenaga kependidikan anggota.
  • Mencatat, mengelola dan menganalisis data pengembangan karier dan profesi guru dan kependidikan anggota.
  • Menyusun statistik pengembangan karier dan profesi guru/tenaga kependidikan anggota.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengembangan Karier dan Profesi.

 7. Bidang Kerohanian :

  • Menyusun Program Kerja Tahunan Biro Kerohanian.
  • Membina dan mengembangkan pendidikan agama di kalangan anggota dalam upaya lebih meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berpartisipasi aktif membantu program pemerintah / institusi pendidikan lainnya dibidang pendidikan agam disekolah.
  • Menkoordinir pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Besar Agama.
  • Membina dan meningkatkan usaha-usaha terciptanya ”Tiga Kerukunan” yaitu kerukunan umat seagama, kerukunan umat antar agama dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Kerohanian.

 8. Bidang Pemberdayaan Perempuan :

  • Menyusun  Program Kerja Tahunan Bidang Pemberdayaan Perempuan.
  • Membina dan meningkatkan kemampuan anggota perempuan dalam kedudukannya yang sejajar dengan anggota pria (kesetaraa gender).
  • Membina dan meningkatkan hubungan dengan organisasi wanita lainnya untuk dan atas nama organisasi.
  • Berperan aktif meningkatkan peran serta perempuan dalam kegiatan pembangunan selaras dengan perjuangan organisasi.
  • Membina dan meningkatkan ketrampilan perempuan dan usaha keluarga sejahtera (Program PKK dan Keluarga Berencana).
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pemberdayaan Perempuan.

 9. Bidang Pengembangan Kesenian, kebudayaan dan Olah Raga :

  • Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan Olah Raga.
  • Membina dan mengembangkan terselenggaranya kegiatan kesenian dan olah raga dikalangan anggota, sekolah dan masyarakat.
  • Berpartisipasi aktif membantu pemerintah/institusi pendidikan lainnya demi terselenggaranya kegiatan kesenian dan olah raga di kalangan sekolah, anggota dan masyarakat.
  • Membantu usaha-usaha rekreasi pariwisata yang bermanfaat melalui kesenian dan olah raga dikalangan anggota.
  • Menyelenggarakan pekan seni/budaya dan olah raga dikalangan anggota secara berjenjang.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan olah raga.

10. Bidang Pengabdian Masyarakat :

  • Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pengabdian Masyarakat.
  • Membina dan membina terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat oleh anggota.
  • Berpartisipasi aktif membantu/bekerjasama dengan pemerintah/institusi lain demi terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat.
  • Memfasilitasi anggota dan masyarakat lain dalam usaha-usaha sosial menanggulangi musibah/bencana yang mungkin dan atau telah terjadi.
  • Memfasilitasi upaya pengentasan penderitaan anggota karena musibah/bencana yang mungkin dan atau telah terjadi.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengabdian Masyarakat.

11. Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum :

  • Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
  • Membina dan meningkatkan kesadaran hukum bagi setiap anggota.
  • Membina dan mengkoordinasi kegiatan-kegiatan organisasi yang terkait dengan advokasi dan perlindungan hukum.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam memperjuangkan hak-hak anggota.
  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya perlindungan hukum terhadap guru / tenaga kependidikan lainnya yang menghadapi permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Advokasi dan perlindungan Hukum.