A. KETUA :
- Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Keputusan-keputusan Konggres, Konggres Luar Biasa, Konferensi Pusat, Konferensi PGRI Jatim, Konferensi Kerja PGRI Jatim, Konferensi PGRI Kabupaten Sampang, Konferensi PGRI Kerja Kabupaten Sampang dan Rapat-rapat Pengurus PGRI Kabupaten Sampang.
- Melaksanakan Program Kerja Organisasi, baik Program Kerja Nasional, Program Kerja PGRI Provinsi Provinsi Jawa Timur, Program Kerja PGRI Kabupaten Sampang dan Progarm Kerja Cabang PGRI.
- Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas semua Pengurus PGRI Ranting.
- Menegakkan disiplin organisasi.
- Mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan organisasi.
- Bersama dengan Pengurus Harian, bertanggung jawab mewakili organisasi dengan pihak lain.
- Bersama Sekretaris menanda tangani surat-surat.
- Mempertanggung jawabkan kegiatan PGRI Kabupaten Sampang, sesuai dengan AD / ART.
- Mengkoordinasikan, memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap :
- Bidang Organisasi dan Kaderisasi
- Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
- Bidang Informasi dan Komunikasi
- Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan
B. WAKIL KETUA :
- Bersama Ketua bertanggung jawab terhadap kelancaran jalannya organisasi.
- Membantu ketua dalam melaksanakan kepemimpinan organisasi.
- Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Atas dasar musyawarah, dapat menggantikan kedudukan Ketua, apabila Ketua berhalangan menjalankan kewajibannya.
- Mengkoordinasikan, memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap :
- Pengembangan Karier dan Profesi
- Bidang Kerohanian.
- Bidang Pemberdayaan Perempuan.
- Bidang Pengembangan Kesenian Kebudayaan dan Olah Raga.
- Bidang Pengabdian Masyarakat.
- Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
C. SEKRETARIS :
- Menyusun Program Kerja Tahunan Sekretaris.
- Membimbing / membina penyusunan Program Kerja Tahunan Program Kerja Tahunan Pengurus PGRI Kabupaten Sampang, Anak Lembaga dan Badan-Badan Khusus.
- Melaksanakan / Membina Urusan surat menyurat yang meliputi surat keluar, surat masuk, ekspedisi, kearsipan dan dokumen-dokumen organisasi.
- Melaksanakan / membina urusan Rumah Tangga Kantor yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan.
- Melaksanakan / membina kegiatan urusan pengadaan, pencatatan dan penyimpanan, pendistribusian, perawatan, inventarisasi dan penghapusan barang-barang organisasi.
- Melaksanakan / membina pengaturan dan penyediaan fasilitas rapat-rapat organisasi.
- Membuat / membina notulen rapat-rapat organisasi.
- Memberikan masukan demi kelancaran jalannya organisasi kepada Ketua / Wakil Ketua.
- Bersama Ketua / Wakil menandatangani surat keputusan organisasi, surat-surat berharga dan surat-surat penting lainnya.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kesekretariatan.
- Membina penyusunan dan penyampaian Program Kerja Pengurus PGRI Kabupaten Sampang, Anak Lembaga dan Badan Khusus.
D. WAKIL SEKRETARIS :
- Membantu Sekretaris bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban tugas – tugas kesekretariatan yang meliputi :
- Penyusunan dan pelaporan program tahunan kesekretariatan, Pengurus PGRI Kabupaten Sampang, Anak Lembaga dan Badan Khusus.
- Urusan surat-surat.
- Urusan rumah tangga kantor.
- Fasilitas / kegiatan rapat – rapat.
- Pembuatan dan pembinaan notulen rapat.
- Membantu Sekretaris Umum membina penyusunan Program Kerja Tahunan Pengurus PGRI Provinsi, Anak Lembaga dan Badan Khusus.
- Memberikan masukan demi kelancaran jalannya organisasi kepada Ketua / Wakil Ketua.
- Atas dasar musyawarah dapat menandatangani Surat Keputusan organisasi, surat-surat berharga dan surat-surat penting lainnya, bersama Ketua / Wakil Ketua apabila Sekretaris Umum berhalangan melaksanakan kewajibannya.
- Membantu Sekretaris menyusun dan menyampaikan laporan kesekretariatan.
E. BENDAHARA :
- Menyusun program tahunan bendahara.
- Menyusun RAPBO (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi) PGRI Cabang.
- Melaksanakan pengelolaan keuangan organisasi yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran pertanggung jawaban dan pembukuan sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku.
- Mengusahakan sumber-sumber dana yang tidak mengikat untuk kepentingan pembiayaan pelaksanaan program organisasi.
- Bersama Ketua / Wakil Ketua menandatangani bukti pengeluaran uang, kwitansi-kwitansi dan bukti-bukti lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan organisasi.
- Melaksanakan monitoring / pembinaan / verifikasi keuangan kepada bendahara / pengelola keuangan PGRI ditingkat Ranting.
- Bertanggungjawab terhadap kekayaan organisasi yang meliputi kekayaan barang bergerak dan tak bergerak.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bendahara.
F. WAKIL BENDAHARA :
- Membantu Bendahara bertanggungjawab terhadap kelancaran, ketertiban tugas-tugas Bendahara sesuai prinsip akuntabilitas management yang terbuka.
- Atas dasar musyawarah bersama Ketua/Wakil Ketua menandatangani bukti-bukti pengeluaran uang, kwitansi-kwitansi dan bukti-bukti lainnya yang terkait dengan pengeluaran uang organisasi, apabila Bendahara berhalangan menjalankan tugasnya.
- Membantu Bendahara menyusun dan menyampaikan laporan Bendahara.
BIDANG-BIDANG :
1. Bidang Organisasi & Kaderisasi :
- Menyusun Program Kerja Bidang Organisasi dan Kaderisasi.
- Membina dan meningkatkan kesadaran dan disiplin organisasi.
- Membina dan mengembangkan kaderisasi organisasi.
- Menumbuh kembangkan organisasi dalam rangka menampung aspirasi anggota.
- Membina dan meningkatkan administrasi keanggotaan terus menerus.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Organisasi dan Kaderisasi.
2. Bidang Ketenagakerjaan & Kesejahteraan :
- Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Ketenagakerjaan & Kesejahteraan.
- Membina dan meningkatkan usaha-usaha kesejahteraan anggota dalam hal memperoleh hak-hak kepegawaian.
- Membina dan membimbing anggota dalam kapasitasnya sebagai anggota Serikat Pekerja.
- Memprakarsai kerjasama dengan Serikat Pekerja yang lain dalam wadah KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia) dengan tetap berpegang pada jatidiri, sifat&semangat organisasi
- Membina dan memperjuangkan pembakuan sistem penghargaan yang berkesinambungan baik guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berdedikasi tinggi.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Ketenagakerjaan dan kesejahteraan.
3. Bidang Informasi dan Komunikasi :
- Menyusun Program Keja Tahunan Bidang Informasi dan Komunikasi.
- Mempersiapkan bahan informasi organisasi.
- Menyusun jaringan informasi untuk memudahkan hubungan anggota / organisasi dengan pihak-pihak lain yang relevant dengan perjuangan organisasi.
- Membantu pimpinan dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak/instansi dan organisasi seaspirasi, seperjuangan serta mitra kesejajaran di bidang kependidikan.
- Berpartisipasi dalam program pemerintah/pemerintah daerah dibidang informasi dan komunikasi yang sejalan dengan semangat perjuangan organisasi.
- menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Informasi dan Komunikasi.
4. Bidang Penelitian dan Pengembangan :
- Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Penelitian dan Pengembangan.
- Melakukan penelitian terhadap pelaksanaan program dan pengembangan organisasi.
- Menyusun analisa tentang kemajuan organisasi dan menetapkan perkiraan keadaan disesuaikan dengan pengembangan organisasi.
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan organisasi menuju modernisasi organisasi.
- Melakukan dan mengembangkan pembinaan terhadap anggota dan Badan Pimpinan Organisasi ditingkat Ranting.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Penelitian dan Pengembangan.
5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan :
- Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
- Membantu program pemerintah dalam usaha meningkatkan program pengembangan kualitas dan kuantitas pendidikan mulai Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi.
- Memonitor pelaksanaan program pemerintah dan atau institusi pendidikan lainnya dalam usaha meningkatkan pengembangan kualitas dan kuantitas pendidikan.
- Membantu / membina usaha-usaha meningkatkan mutu dan ketrampilan dan peran guru dalam mencerdaskan bangsa.
- Membantu usaha pengembangan pendidikan di lingkungan pembinaan PPLP PGRI mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Perguruan Tinggi.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
6. Bidang Pengembangan karier dan Profesi :
- Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pengembangan Karier dan Profesi.
- Melakukan dan mengembangkan pembinaan karier anggota.
- mengumpulkan dan mengelola data informasi pengembangan karier dan profesi guru dan tenaga kependidikan anggota.
- Mencatat, mengelola dan menganalisis data pengembangan karier dan profesi guru dan kependidikan anggota.
- Menyusun statistik pengembangan karier dan profesi guru/tenaga kependidikan anggota.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengembangan Karier dan Profesi.
7. Bidang Kerohanian :
- Menyusun Program Kerja Tahunan Biro Kerohanian.
- Membina dan mengembangkan pendidikan agama di kalangan anggota dalam upaya lebih meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berpartisipasi aktif membantu program pemerintah / institusi pendidikan lainnya dibidang pendidikan agam disekolah.
- Menkoordinir pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Besar Agama.
- Membina dan meningkatkan usaha-usaha terciptanya ”Tiga Kerukunan” yaitu kerukunan umat seagama, kerukunan umat antar agama dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Kerohanian.
8. Bidang Pemberdayaan Perempuan :
- Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pemberdayaan Perempuan.
- Membina dan meningkatkan kemampuan anggota perempuan dalam kedudukannya yang sejajar dengan anggota pria (kesetaraa gender).
- Membina dan meningkatkan hubungan dengan organisasi wanita lainnya untuk dan atas nama organisasi.
- Berperan aktif meningkatkan peran serta perempuan dalam kegiatan pembangunan selaras dengan perjuangan organisasi.
- Membina dan meningkatkan ketrampilan perempuan dan usaha keluarga sejahtera (Program PKK dan Keluarga Berencana).
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pemberdayaan Perempuan.
9. Bidang Pengembangan Kesenian, kebudayaan dan Olah Raga :
- Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan Olah Raga.
- Membina dan mengembangkan terselenggaranya kegiatan kesenian dan olah raga dikalangan anggota, sekolah dan masyarakat.
- Berpartisipasi aktif membantu pemerintah/institusi pendidikan lainnya demi terselenggaranya kegiatan kesenian dan olah raga di kalangan sekolah, anggota dan masyarakat.
- Membantu usaha-usaha rekreasi pariwisata yang bermanfaat melalui kesenian dan olah raga dikalangan anggota.
- Menyelenggarakan pekan seni/budaya dan olah raga dikalangan anggota secara berjenjang.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengembangan Kesenian, Kebudayaan dan olah raga.
10. Bidang Pengabdian Masyarakat :
- Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Pengabdian Masyarakat.
- Membina dan membina terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat oleh anggota.
- Berpartisipasi aktif membantu/bekerjasama dengan pemerintah/institusi lain demi terselenggaranya kegiatan pengabdian masyarakat.
- Memfasilitasi anggota dan masyarakat lain dalam usaha-usaha sosial menanggulangi musibah/bencana yang mungkin dan atau telah terjadi.
- Memfasilitasi upaya pengentasan penderitaan anggota karena musibah/bencana yang mungkin dan atau telah terjadi.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Pengabdian Masyarakat.
11. Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum :
- Menyusun Program Kerja Tahunan Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum.
- Membina dan meningkatkan kesadaran hukum bagi setiap anggota.
- Membina dan mengkoordinasi kegiatan-kegiatan organisasi yang terkait dengan advokasi dan perlindungan hukum.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam memperjuangkan hak-hak anggota.
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya perlindungan hukum terhadap guru / tenaga kependidikan lainnya yang menghadapi permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
- Menyusun dan menyampaikan laporan Bidang Advokasi dan perlindungan Hukum.