Rapat koordinasi  LKBH

Rapat Koordinasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Penegakan Kode Etik dan  Advokasi Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Kab/Kota Se-Provinsi Jawa Timur yang diadakan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, tanggal 10 Februari 2022, berjalan baik dan lancar. Rakor ini  dihadiri oleh peserta (2 orang) Perwakilan dari setiap Kab/Kota yakni Ketua LKBH Kab/Kota dan seorang pengurus PGRI Kab/Kota.

Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Ketua PGRI Jawa Timur, Ketua LKBH Jawa Timur, Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dan pengurus PGRI Jawa Timur. Acara Rakor dibuka secara langsung oleh Ketua PGRI  Jawa Timur.

Dalam pengarahannya, Ketua PGRI Jawa Timur Menyampaika Beberapa hal diantaranya:

(1) Apresiasi setinggi- tingginya atas pelaksanaan Rakor,

(2) Martabat dan kemuliaan Guru meningkat setelah adanya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Dimana berkat Perjuangan PGRI UU tersebut ditetapkan.

(3) Guru didalam Pembelajaran hendaknya memperhatikan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

(4) Tetap memperjuangkan Kuota dan formasi PPPK

Sementara itu, Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang menegaskan bahwa di era globalisasi yg seperti ini guru hendaknya menyadari dalam penyerapan informasi. terkadang siswa lebih dahulu memperoleh informasi daripada guru. Jadi guru tidak boleh egois dengan keberadaanya.

Disisi lainnya, Ketua LKBH Jawa Timur juga menyampaikan apabila terjadi Masalah Pelanggaran Kode etik atau tindak kekerasan terhadap anak oleh guru. hendaknya diselesaikan ditingkat kabupaten. Mengutamakan musyawarah ataupun mediasi advokasi melibatkan semua pihak agar tercipta perdamaian serta diarahkan kepada pelanggaran kode etik guru. Dari rapat Koordinasi tersebut telah diperoleh beberapa kesimpulan yang kemudian dijadikan rekomendasi PGRI kedepan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*